
SANGATTA – Sejalan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mengatur 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen non-lokal, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Basti meminta semua perusahaan patuh akan hal tersebut.
Hal ini sejalan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dimana mengatur 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen non lokal.
“Seluruh perusahaan harus ingat, Perda Ketenagakerjaan mewajibkan 80 persen lokal dan 20 persen non lokal,” ujarnya, Selasa (23/5/2023).
Regulasi mewajibkan perusahaan yang bergerak dibidang manapun baik pertambangan, perkebunan kelapa sawit, maupun migas bisa serius memberikan perhatian pada tenaga kerja lokal Kutim dalam penyerapan tenaga kerja sebelum mencari tambahan karyawan asal luar daerah.
“Karena dasar dari kebijakan yang kita keluarkan adalah untuk mengurangi jumlah pengangguran di Kutim yang sekarang ini masih menjadi persoalan,” terangnya.
Basti juga menyinggung tentang perlunya kerjasama antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Ia mengajak semua pihak untuk saling berkomunikasi dan berkoordinasi guna memastikan kesesuaian antara kebutuhan perusahaan dengan ketersediaan tenaga kerja lokal.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kini sistem lamaran perusahaan sudah melalui sistem online, ada beberapa persyaratan dalam sistem tersebut tidak memusatkan pada tenaga kerja lokal. Artinya dari daerah mana saja bisa mendaftar, sementara Perda menetapkan hal yang sebaliknya.
“Seharusnya tidak bisa, harus koordinasi terlebih dahulu dengan Disnaker sebelum dilakukan penghentian,” tegasnya







