
Sangatta – Anggota DPRD Kutim, Hepnie Armansyah, baru-baru ini mengkritik kegiatan rapat internal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang dilaksanakan di luar daerah.
Diketahui bahwa rapat internal Pemkab Kutim diadakan di Hotel Aston Samarinda dengan agenda pembahasan Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) untuk tahun anggaran 2023.
“Ini tidak etis, bagaimana mungkin rapat internal pemerintah dilakukan di luar daerah. Kami di DPRD bahkan tidak pernah mengadakan rapat internal di luar. Kami selalu melaksanakan rapat di kantor,” ungkap Hepnie kepada media pada Selasa (27/6/2023).
Hepnie menyatakan bahwa untuk rapat internal, pemerintah daerah seharusnya memanfaatkan fasilitas gedung yang dimiliki oleh daerah. Menurutnya, gedung-gedung yang ada di Pemkab Kutim sudah mampu menampung kegiatan pemerintah sehingga tidak perlu keluar daerah.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa saat ini Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 sedang membahas laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK. Oleh karena itu, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya hadir untuk menjelaskan temuan dan catatan BPK dalam pertanggungjawabannya.
Namun, ia menyesalkan bahwa dalam beberapa agenda pertemuan antara Pansus dengan OPD, banyak kepala dinas yang absen atau terlibat. Padahal, Pimpinan DPRD Kutim telah menetapkan batas waktu yang singkat untuk menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.
“Kami membutuhkan kehadiran kepala OPD, tetapi tidak ada yang hadir. Bagaimana mungkin kami bisa mempercepat pembahasan raperda ini,” tutupnya. (er/bn/adv)







