Dispora Kutim Sosialisasikan Regulasi Pemberian Dana Hibah Keolahragaan di 18 Kecamatan

Kadispora Kutim. (Ist)

Borneo Nusantara, SANGATTA – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Timur (Kutim) Basrie mengatakan segera melakukan sosialisasi peraturan atau regulasi soal pemberian dana hibah di 18 kecamatan se Kutim. Hal itu disampaikan Basrie saat diwawancarai awak media belum lama ini, Senin (27/11/2023).

” Peraturan yang akan disosialisasikan diantaranya Peraturan Bupati nomor 61 tahun 2020 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial,” kata Basrie

Tak hanya itu, Dispora Kutim juga akan mensosialisasikan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

“Itu berdasarkan selama ini, kebanyakan calon penerima hibah itu tidak memahami tentang bagaimana mendapatkan dana hibah, barang atau jasa hibah,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mengaku pentingnya sosialisasi dana hibah kepada para calon penerima di 18 kecamatan se-Kutai Timur.

Secara teknis, ia membagi kegiatan sosialisasi sebanyak 5 zona, kali ini di Kecamatan Muara Bengkal merupakan lokasi terakhir yang akan diikuti oleh organisasi pemuda atau olahraga atau Pramuka di 5 kecamatan.

Adapun kecamatan yang akan berpartisipasi diantaranya Kecamatan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Busang, dan Batu Ampar.

“Tujuannya biar mereka (peserta) tahu bagaimana cara mendapatkan dana hibah,” imbuhnya.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat tidak lagi awam soal dana hibah dan mengetahui alur penerima dana hibah.

“Selain itu juga masyarakat tahu mana yang bisa mendapat hibah mana yang tidak bisa,” pungkasnya. (Wu-Advertorial/Kominfo Kutim)(BN)

Pos terkait

banner 468x60