Di Rakorda Pengendalian Penduduk dan KB se Kaltim, DPPKB Kutim Dorong Penyelesaian GDPK

BERAU – Kabupaten Berau menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana se-Kalimantan Timur (Kaltim) 2024. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari 10 kabupaten/kota yang ada di Kaltim.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur (Kutim), Achmad Junaidi, menghadiri Rakorda tersebut pada Rabu (15/5/2024) pagi. Acara yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim ini berlangsung di Hotel Palmy Exclusive, Jalan SA Maulana Nomor 21, Kabupaten Berau.

Rakorda ini menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Diana Lestari dari Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) yang membawakan materi tentang Optimalisasi Bonus Demografi dalam peningkatan SDM menuju Indonesia Emas 2045.

Selain itu, Kepala DPPKBP3A Berau Rabiatul Islamiah menyampaikan materi mengenai legalisasi Perda dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), dan Kabiro Hukum Setda Kaltim Slamet Harahap dengan materi fasilitasi rancangan perda atau perkada.

Usai kegiatan, Achmad Junaidi menyatakan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi, BKKBN Kaltim, dan DKP3A se-Kaltim dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

“Yang paling mendesak adalah mendukung pembentukan peraturan kepala daerah, minimal Peraturan Bupati, terkait grand design pengendalian penduduk dan keluarga berencana,” ujarnya.

Kepala DKP3A Kaltim, Soraya, yang mewakili Sekretaris Provinsi Kaltim, membuka Rakorda dan mengharapkan sinergi maksimal antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Ia menekankan pentingnya setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).

“Saat ini, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, sudah ada 7 yang hampir menyelesaikan GDPK mereka. Namun, masih ada tiga kabupaten/kota yang belum menyusun GDPK, yaitu Mahakam Ulu, Penajam Paser Utara (PPU), dan Kutai Timur,” ungkap Soraya.

Ia berharap setelah Rakorda ini, semua pihak segera menindaklanjuti sesuai prosedur yang telah disampaikan oleh para narasumber. “Paling lambat 2025, GDPK harus tersusun. Jika ada kesulitan, bisa langsung berkoordinasi dengan provinsi,” tandasnya.

Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) merupakan instrumen penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Oleh sebab itu, diharapkan manfaat GDPK dapat dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

Pos terkait

banner 468x60