
SANGATTA – Dalam Rapat Paripurna ke-25 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (15/5/2024). Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum.
Pada kesempatan itu, Poniso mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi Pemandangan Umum (PU) dari Fraksi PDI-Perjuangan terhadap dua usulan Raperda dari Pemerintah Daerah.
“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melindungi segenap masyarakat Kutai Timur dari potensi bahaya kebakaran serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib,” ujar Poniso.
Poniso juga menekankan pentingnya peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan. “Pemerintah telah dirumuskan dalam Raperda penyediaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta alat pelindung diri yang sesuai dengan standar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Poniso menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.
“Pemerintah daerah juga memberikan sosialisasi, simulasi, pengetahuan, penjelasan, dan pendidikan serta pelatihan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran kepada masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam hal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
“Pemerintah daerah berkomitmen memberikan sosialisasi, simulasi, pengetahuan, penjelasan, dan/atau pendidikan serta pelatihan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan kepada masyarakat dan dunia usaha,” tambahnya.
Selain itu, terkait Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Poniso menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menjaga hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaan pembahasan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan dilakukan konsultasi publik. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sebagai mekanisme kontrol,” pungkasnya.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran dan gangguan ketertiban umum dan Raperda ini menjadi instrumen hukum yang sah untuk menjalankan kewajiban tersebut. Raperda Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat, menciptakan lingkungan yang kondusif, dan meminimalisir kerugian akibat kebakaran dan gangguan ketertiban umum.







