
SANGATTA – Dalam Rapat Paripurna ke-25 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (15/5/2024). Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum.
Dalam tanggapannya terhadap pandangan umum Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), Poniso Suryo Renggono menyampaikan apresiasi pemerintah atas dukungan Fraksi KIR terhadap kedua Raperda tersebut.
“Terkait perlunya sistem proteksi kebakaran di dalam peraturan daerah ini, akan dimuat manajemen proteksi bahaya kebakaran dan penyelamatan serta peran masyarakat dan dunia usaha,” ujar Poniso.
Poniso menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana (Sarpras) yang sesuai dengan standar pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
“Pemerintah berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standarisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah sepakat dengan pandangan Fraksi KIR bahwa upaya mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya hal ini harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan melibatkan peran serta pihak-pihak terkait,” tandasnya.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran dan gangguan ketertiban umum dan Raperda ini menjadi instrumen hukum yang sah untuk menjalankan kewajiban tersebut. Raperda Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat, menciptakan lingkungan yang kondusif, dan meminimalisir kerugian akibat kebakaran dan gangguan ketertiban umum.







