Tanggapi PU Fraksi Partai Golkar, Asisten Pemkesra Poniso: Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Bahaya Kebakaran Harus Dilaksanakan

SANGATTA – Dalam Rapat Paripurna ke-25 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (15/5/2024). Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum.

Menanggapi pemandangan umum (PU) Fraksi Golongan Karya (Golkar), Poniso Suryo Renggono menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari Fraksi Golkar terhadap dua usulan Raperda dari Pemerintah Daerah.

“Kami sependapat dengan pandangan umum Fraksi Partai Golkar bahwa sosialisasi dan edukasi terhadap pencegahan bahaya kebakaran harus dilaksanakan tidak hanya di kota kabupaten, tetapi juga sampai kecamatan dan desa,” ujar Poniso.

Poniso menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

“Pemerintah berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standarisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” katanya.

Selain itu, Poniso menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan peraturan daerah tentang Ketertiban Umum dengan mengedepankan asas keadilan dan upaya-upaya persuasif.

“Pemerintah Daerah juga berkomitmen dalam penegakan peraturan daerah tentang Ketertiban Umum, untuk mengedepankan asas keadilan dan sebelumnya didahului oleh upaya-upaya persuasif,” jelasnya.

Poniso juga memaparkan bahwa peraturan daerah ini akan menjamin penggunaan fasilitas umum agar berjalan tertib sesuai dengan fungsinya.

“Dalam rancangan peraturan daerah ini, pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan seminar sebagai upaya pencegahan agar tercipta ketertiban umum,” tandasnya.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran dan gangguan ketertiban umum dan Raperda ini menjadi instrumen hukum yang sah untuk menjalankan kewajiban tersebut. Raperda Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat, menciptakan lingkungan yang kondusif, dan meminimalisir kerugian akibat kebakaran dan gangguan ketertiban umum.

Pos terkait

banner 468x60