Tanggapi Usulan Fraksi Partai Demokrat, Asisten Pemkesra Poniso: Pemerintah Daerah akan Melibatkan Pemangku Kepentingan, Termasuk Pemerintah Pusat

SANGATTA – Dalam Rapat Paripurna ke-25 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (15/5/2024). Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum.

Dalam tanggapannya tersebut terhadap Fraksi Partai Demokrat, Poniso Suryo Renggono turut memberikan apresiasi. Dimana dirinya senada dengan tanggapan dari Fraksi Partai Demokrat yang menekankan pentingnya Raperda ini sebagai dasar untuk mencegah dan mengantisipasi bahaya Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang intensitasnya semakin meningkat akhir-akhir ini di Kutim.

“Dalam Raperda ini akan memuat rencana induk sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan, yang di dalamnya mencakup rencana sistem pencegahan bahaya kebakaran serta rencana penanggulangan bahaya kebakaran secara komprehensif,” tutur Poniso.

Poniso menjelaskan lebih lanjut tentang kolaborasi dengan Pemerintah Pusat untuk pemenuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Dalam hal ini peran serta pemangku kepentingan sangat diperlukan guna pemenuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran karena sebagaimana diketahui mereka merupakan unit garda terdepan dalam menangani Ketika bencana kebarakan ini melanda.

“Pemerintah Daerah akan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, dalam rencana pemenuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran,” tandasnya.

Selain itu, Poniso menyoroti kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.

“Pemerintah daerah akan melakukan upaya untuk mengoptimalkan peran Satpol PP dalam pengawasan dan penegakan peraturan daerah, serta pemeliharaan ketertiban umum dan keamanan masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah juga sepakat dengan Fraksi Partai Demokrat bahwa untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman diperlukan konsistensi dari semua pihak.

“Pemerintah sepakat dengan Fraksi Partai Demokrat yang menyatakan bahwa untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman perlu konsistensi semua pihak,” tandasnya.

Raperda ini diharap dapat membantu meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat dari bahaya kebakaran dan gangguan ketertiban umum. Hal ini dapat dicapai melalui edukasi, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta penegakan hukum yang tegas.

Pos terkait

banner 468x60