
SANGATTA – Dalam Rapat Paripurna ke-25 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (15/5/2024). Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum.
Dalam tanggapannya tersebut terhadap Fraksi Partai Nasdem, Poniso Suryo Renggono mengapresiasi rancangan Raperda yang diajukan. Menurutnya rancangan Raperda ini dapat dijadikan sebagai pedoman untuk memberikan Upaya perlindungan kepada Masyarakat terkait luas terkait fenomena Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sering melanda Kutim akhir-akhir ini.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih atas masukan dari Fraksi Partai Nasdem. Diharapkan peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman, petunjuk, dan standar teknis untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kebakaran, kondisi membahayakan manusia, dan keadaan darurat non kebakaran lainnya,” ujar Poniso di atas podium.
Poniso juga menjelaskan tentang aspek sumber daya manusia (SDM) yang diatur dalam peraturan daerah tersebut, Dimana hal ini mencakup penyelenggaraan dan penyediaan sumber daya.
“Pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur dalam pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran, dan penyelamatan yang tangguh, handal, dan profesional,” jelas mantan camat Rantau pulung itu.
Lebih lanjut, mengenai peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Poniso menegaskan bahwa pemerintah akan memperhatikan standar dan sasaran yang diatur dalam peraturan daerah tersebut serta menguatkan koordinasi antar pelaksana.
“Pemerintah akan memperhatikan standar dan sasaran yang diatur dalam peraturan daerah serta menguatkan koordinasi antar pelaksana untuk memastikan efektivitas implementasinya,” tandasnya.
Raperda Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat, menciptakan lingkungan yang kondusif, dan meminimalisir kerugian akibat kebakaran dan gangguan ketertiban umum.







