KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar sosialisasi untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Acara ini berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, pada Selasa (5/11/2024).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh sekitar 80 peserta yang berasal dari berbagai elemen, seperti jajaran pemerintah daerah, aparat keamanan, dan organisasi perempuan, di antaranya Persit Kartika Chandra Kirana, Jalasenastri, Bhayangkari, PKK, dan Dharma Wanita Kutim.
Kadisperempuan dan Perlindungan Anak Kutim, Idham Cholid, dalam sambutannya menekankan pentingnya acara ini untuk memberikan pemahaman tentang bahaya perdagangan orang dan langkah-langkah pencegahannya.
“Perdagangan orang adalah pelanggaran berat hak asasi manusia yang memiliki dampak fisik dan psikologis yang mendalam pada korban. Tidak hanya itu, hal ini juga mengganggu tatanan sosial di masyarakat,” ujar Idham.
Idham juga menyampaikan bahwa praktik perdagangan orang saat ini semakin sulit terdeteksi, termasuk eksploitasi seksual dan kerja paksa yang sering kali disamarkan dalam bentuk-bentuk modern.
“Kutim sebagai daerah dengan perkembangan ekonomi pesat memiliki potensi menghadapi risiko ini, sehingga sangat penting untuk meningkatkan kewaspadaan di kalangan masyarakat,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, narasumber dari Provinsi Kalimantan Timur, Drs. Abdullah Karim, memberikan penjelasan mendalam tentang bentuk-bentuk TPPO dan bagaimana masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahannya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan Kutim yang lebih aman dari ancaman perdagangan orang.(Adv)







