Sengketa Sungai Manubar, Pemkab Kutim Serahkan Keputusan ke Kemendagri

Kutai Timur – Persoalan mengenai status kepemilikan wilayah Sungai Manubar yang berbatasan antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau telah memicu ketegangan di antara kedua daerah. Sengketa ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian publik, mengingat Sungai Manubar memiliki nilai strategis baik dalam hal sumber daya alam maupun pengelolaan wilayah. Kedua pihak mengklaim kepemilikan atas kawasan tersebut, yang kini tengah dalam proses penyelesaian.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menegaskan bahwa klaim Kutim atas Sungai Manubar didasarkan pada kajian yang lebih mendalam dibandingkan dengan pihak Berau. “Saat kita bicara bahwa Sungai Manubar adalah milik Kutim, mereka (pihak Berau) tidak memiliki kajian pembanding,” ujar Trisno. Ia menjelaskan bahwa pemkab Kutim memiliki data dan bukti yang lebih valid terkait wilayah tersebut.

Dalam menghadapi perselisihan ini, Pemkab Kutim memilih untuk tidak mengambil keputusan sepihak dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada pihak yang lebih berkompeten. “Makanya pemerintah Kutim menyerahkan sesuai dengan mekanisme proses ini ke Kemendagri untuk keputusan lebih lanjut,” tambah Trisno. Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap dapat mencapai solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sengketa ini menjadi penting untuk segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketegangan lebih lanjut antara kedua kabupaten. Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang transparan dan objektif.(Adv/Bn-Ns04)

Pos terkait

banner 468x60