Pemkab Kutim Tegaskan Penolakan Terhadap Usulan Perubahan Batas Wilayah Kampung Sidrap

Kutai Timur – Sengketa batas wilayah yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terkait Kampung Sidrap kembali mencuat. Pemkot Bontang mengusulkan perubahan batas wilayah tersebut, namun Pemkab Kutim bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menyatakan penolakan tegas terhadap usulan tersebut. Penolakan ini diambil setelah kajian mendalam yang dilakukan Pemkab Kutim, yang menilai bahwa perubahan batas tidak mendesak dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi kedua wilayah.

Dalam wawancaranya pada Rabu (6/11/2024) di kantor Bupati Kutim, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menjelaskan alasan penolakan tersebut. “Kami tidak melihat adanya permasalahan batas di sana,” ujar Trisno. Menurutnya, masalah batas wilayah di Kampung Sidrap selama ini tidak menjadi persoalan yang krusial, sehingga perubahan tersebut tidak diperlukan.

Lebih lanjut, Trisno menjelaskan bahwa Pemkab Kutim lebih memprioritaskan upaya untuk memperbaiki masalah sosial ekonomi yang lebih mendesak bagi masyarakat di wilayah tersebut. “Kami lebih fokus pada perbaikan sosial ekonomi masyarakat, yang lebih mendesak untuk diperbaiki,” tambah Trisno. Pemkab Kutim menganggap bahwa perhatian harus lebih difokuskan pada perbaikan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, daripada perubahan administratif yang tidak memberikan dampak langsung.

Dengan keputusan ini, Pemkab Kutim berharap segala perhatian dan sumber daya dapat difokuskan pada hal-hal yang lebih bermanfaat bagi kemajuan masyarakat Kutai Timur, sekaligus menjalin komunikasi yang baik dengan Pemkot Bontang untuk hal-hal yang lebih produktif di masa mendatang.(Adv/Bn-Ns04)

Pos terkait

banner 468x60