Pemkab Kutim Naikkan Gaji dan Dana Operasional RT, Wujud Apresiasi terhadap Pelayanan Publik

 

KUTAI TIMUR – Kabar gembira datang bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim resmi menaikkan gaji dan dana operasional RT mulai tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang disahkan pada September 2023, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi besar RT dalam pelayanan masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, mengungkapkan bahwa kenaikan gaji ini merupakan apresiasi pemerintah daerah terhadap para RT yang telah berperan penting dalam mengelola dan memberikan pelayanan publik.

“Kenaikan gaji RT ini adalah bentuk perhatian Pemkab Kutim terhadap mereka yang telah berkontribusi besar dalam pelayanan masyarakat,” ujar Rizali, pada Senin (11/11/2024).

Selain gaji, Pemkab Kutim juga meningkatkan dana operasional RT secara signifikan. Sebelumnya, dana operasional RT hanya sebesar Rp50 juta, namun mulai tahun 2024, jumlah tersebut dinaikkan menjadi Rp100 juta melalui anggaran perubahan. Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong semangat para RT dalam memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Pemkab Kutim juga memberikan perhatian lebih kepada perangkat desa lainnya, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga adat, sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan administrasi di tingkat desa. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kutim dan kini sedang dalam tahap finalisasi teknis oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas).

Dengan adanya kenaikan gaji dan dana operasional ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Kutim semakin optimal dan dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam memberikan perhatian terhadap aparat pemerintahan tingkat desa.(Adv)

Pos terkait

banner 468x60