KUTAI TIMUR – Penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi tantangan bagi banyak daerah industri, termasuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim terus berupaya mengoptimalkan peran mediasi sebagai solusi dalam menyelesaikan konflik tenaga kerja tanpa melibatkan jalur hukum.
Mediasi adalah salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kepala Disnakertrans Kutim, Dr. Roma Malau, SE, MM, menyampaikan bahwa melalui mediasi tripartit, banyak kasus perselisihan hubungan industrial berhasil diselesaikan antara perusahaan dan pekerja tanpa perlu dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Banyak kasus yang selesai di tingkat tripartit. Kami hanya bertindak sebagai fasilitator, menghubungkan perusahaan dan karyawan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan,” ungkap Roma.
Namun, tidak semua perselisihan bisa diselesaikan dengan mudah. Roma mengakui, pada kasus-kasus dengan perbedaan signifikan antara pihak manajemen dan karyawan, penyelesaian sengketa harus berlanjut ke PHI. “Jika pihak manajemen dan karyawan sudah saling berkeras, maka jalan terakhir adalah melalui PHI,” tambah Roma.
Konflik yang sering terjadi di antaranya adalah sengketa mengenai upah, status kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Roma menegaskan bahwa Disnakertrans Kutim senantiasa berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain melakukan mediasi, Disnakertrans Kutim juga mengupayakan langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya perselisihan. Salah satunya adalah pengembangan sistem database ketenagakerjaan terintegrasi yang direncanakan rampung pada Januari 2024. Sistem ini akan mempercepat pengawasan terhadap penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 dan 6 Tahun 2022 yang mengharuskan perusahaan mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal.
“Dengan adanya sistem terintegrasi ini, kami harap pengawasan dan penyelesaian sengketa bisa lebih efisien,” harap Roma.
Dengan kombinasi mediasi dan langkah preventif tersebut, Disnakertrans Kutim berharap dapat terus menurunkan jumlah perselisihan hubungan industrial dan mendorong perusahaan untuk lebih peduli terhadap hak-hak tenaga kerja mereka. Roma berharap ke depan, perusahaan semakin inovatif dan tidak menunggu konflik menjadi masalah hukum untuk diselesaikan.
“Harapan kami, perusahaan lebih peduli dan mengutamakan penyelesaian internal agar tidak berlarut-larut,” pungkasnya.(Adv)







