
Kutai Timur – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Kutim, Sudirman Latif, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Terkait dengan pencegahan pungutan liar, pemberantasan pungutan liar, dan gratifikasi, bagaimana pencegahan pungutan liar itu di jajaran masing-masing OPD,” ujar Sudirman.
Ia menegaskan pentingnya sosialisasi kepada seluruh jajaran, termasuk para kepala dinas, untuk memahami bahaya gratifikasi dan menjauhi tindakan yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atas jabatan yang mereka emban. “Kami benar-benar berupaya untuk mencegah tindakan korupsi di seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk di tingkat kepala dinas. Kami terus melakukan sosialisasi kepada mereka untuk tidak melakukan tindakan yang mengarah pada gratifikasi atau menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya,” jelasnya.
Menurut Sudirman, gratifikasi dan pungli adalah akar dari tindak pidana korupsi yang dapat merusak sistem pelayanan publik jika dibiarkan. “Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Seperti kita ketahui, gratifikasi dan pungli adalah akar dari tindak pidana korupsi. Jika tindakan tersebut dibiarkan, meskipun awalnya kecil, lama-kelamaan akan menjadi kebiasaan yang merugikan banyak pihak,” tambahnya.
Sudirman juga mengingatkan dampak negatif pungli terhadap kepercayaan masyarakat. “Kita khawatir kalau ada tindakan-tindakan seperti adanya perilaku pungutan liar itu. Tentu saja tingkat kepercayaan masyarakat untuk mengurus kepentingannya itu akan hilang, tidak mempercayai lagi aparat yang melakukan pelayanan publik itu,” ujarnya.
Melalui berbagai langkah strategis, Pemkab Kutim berharap dapat menciptakan sistem pemerintahan yang lebih akuntabel dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa adanya praktik yang merugikan.(Adv/Bn-Ns04)







