
Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya dalam memajukan transparansi publik melalui keterlibatan dalam Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik Tahun 2024. Kegiatan yang digagas oleh Komisi Informasi (KI) Kaltim ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat reformasi keterbukaan informasi di tingkat daerah.
PjS Bupati Kutim, H.M. Agus Hari Kesuma (AHK), memimpin langsung presentasi mengenai keterbukaan informasi publik di Kutim. Dalam paparannya, AHK menekankan pentingnya peran keterbukaan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk terus mematuhi dan meningkatkan standar keterbukaan informasi. Keterbukaan ini bukan hanya untuk evaluasi, tetapi juga untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar AHK.

Selain Pemerintah Kabupaten, beberapa badan publik lain, seperti Dinas Pendidikan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama, juga menjadi fokus visitasi ini. Ketua KI Kaltim, Imran Duse, menjelaskan bahwa keterlibatan langsung pimpinan daerah dalam presentasi merupakan salah satu kriteria penting dalam penilaian.
Metode Self Assessment Questionnaire (SAQ) digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi. Hasil evaluasi ini diharapkan mampu memetakan sejauh mana badan publik di Kutim telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
AHK juga memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi atas dukungannya selama ini. “Bimbingan KI Kaltim sangat berharga dalam mendorong kami untuk terus memperbaiki kualitas keterbukaan informasi di seluruh sektor,” ungkapnya.
Dengan pelaksanaan visitasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutim optimis dapat mendorong peningkatan pelayanan informasi yang lebih efektif dan responsif. Kehadiran para pemangku kepentingan, termasuk Diskominfo Staper, menunjukkan kerja sama yang solid dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.(Adv/Bn-Ns04)







