SANGATTA – Di tengah ketegangan panjang soal kepemilikan lahan seluas 25 hektare di Desa Singa Gembara, antara Yayasan Sangatta Baru (YSB) dan Forum Perjuangan Warga Rukun (FPR), arah penyelesaian masalah lahir setelah melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur.
Pertemuan mediasi yang dipimpin Wakil Bupati Kutim Mahyunadi itu menghasilkan lima poin kesepakatan. Kesepakatan itu mencakup kesediaan YSB memberikan maksimal 10 hektare lahan itu kepada warga; sisa lahan seluas 15 hektar dikelola YSB dan akan diproses di Kantor Pertanahan dengan dukungan FPR dan pemerintah desa; dilakukan identifikasi lahan warga; proses identifikasi dilakukan tidak lebih dari 30 hari; dan setelah semua proses itu selesai disepakati tidak ada lagi persengketaan baru terkait lahan itu.
Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa, menekankan pentingnya keadilan dan netralitas dalam tahapan identifikasi, tanpa intervensi pihak manapun. “Pemerintah desa siap netral dan mendukung keadilan,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe menyebut langkah ini sebagai jembatan menuju perdamaian. “Ini bukan soal siapa yang menang, tapi bagaimana Kutim punya solusi yang adil dan terukur,” ujarnya.
Meski konflik belum sepenuhnya usai, kesepakatan tersebut membawa angin segar bagi masyarakat“Terima kasih atas kebersamaan dan itikad baik seluruh pihak. Semoga apa yang kita sepakati hari ini menjadi jalan tengah bagi kebaikan semua,” ujar Mahyunadi, menutup forum.
Sebagaimana diketahui konflik terjadi karena dilahan yang disengketakan itu ada klaim penguasaan yang sah dari YSB, tetapi di sisi lain juga ada masyarakat yang menggarap dan menempati lahan tersebut dalam waktu lama. (ADV/ProkopimKutim/BN)







