SANGATTA – Harapan masyarakat pesisir di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memiliki daerah otonom sendiri akan segera terwujud. Usulan pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir kini resmi masuk dalam daftar Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) nasional, bersama 26 wilayah lain di Indonesia. Keputusan itu diterima oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI setelah masa reses sidang IV.
Usulan Kabupaten Kutai Pesisir mencakup kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, Karangan, dan sekitarnya. Kawasan pesisir ini selama ini dikenal kaya potensi perikanan, pertanian, dan sumber daya alam. Daerah-daerah tersebut selama ini terkendala jarak jauh dari pusat pemerintahan kabupaten, di Sangatta.
Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menyebut pencapaian ini sebagai hasil kerja panjang lintas elemen yang terus memperjuangkan aspirasi masyarakat pesisir. “Ini bukan sekadar pembentukan wilayah baru. Ini tentang menghadirkan pemerintahan yang lebih responsif dan merata bagi masyarakat pesisir,” ujar Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, langkah administratif kini menjadi fokus utama Pemkab Kutim. “Saya sudah instruksikan kepada Bagian Pemerintahan Setkab untuk menyiapkan surat persetujuan resmi dari kepala daerah. Ini harus segera dikirim agar proses di pusat bisa terus berjalan,” lanjutnya.
Ketua Tim Kajian Pemekaran CDOB Kutai Pesisir, Prof Juraemi, menilai status CDOB ini menjadi tonggak sejarah baru bagi masyarakat pesisir. “Status CDOB adalah awal dari perjuangan menuju pemerintahan yang lebih berpihak kepada daerah,” ujarnya.
Perjuangan pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir kini memasuki tahap lanjutan, berupa kajian administratif, teknis, dan kewilayahan oleh pemerintah pusat. Semua proses itu merupakan prasyarat sebelum resmi disahkan menjadi daerah otonom baru (ADV/ProkopimKutim/BN)







