SANGATTA — DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Meski demikian, dewan menegaskan bahwa pembenahan tata kelola keuangan daerah belum tuntas dan harus menjadi prioritas pemerintah daerah.
Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar belum lama ini. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Shabaruddin dalam laporannya mengungkapkan bahwa dari target pendapatan daerah sebesar Rp13,066 triliun, realisasi hanya mencapai Rp10,440 triliun atau 79,90 persen. Adapun belanja daerah dari alokasi Rp14,801 triliun terealisasi Rp12,064 triliun atau 81,52 persen, menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (silpa), sebesar Rp113,9 miliar.
“Banyak temuan BPK yang berulang dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan internal belum berjalan maksimal dan perlu diperkuat, baik melalui sistem maupun komitmen pejabat pelaksana,” kata Shabaruddin.
Catatan Pansus juga menyoroti kelebihan pembayaran proyek fisik, lemahnya pengendalian kas, serta penerbitan SPD yang melampaui dana riil. Dewan juga mendesak perbaikan pengelolaan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang dinilai belum optimal.
Sebagai langkah lanjut, DPRD meminta seluruh perangkat daerah menyusun Laporan Evaluasi Internal (LEI) dalam 60 hari ke depan. Dewan juga akan membentuk Tim Pemantau Syarat Salur bersama Inspektorat dan BPKAD serta mendorong digitalisasi pengawasan melalui Unit Pengelola Informasi Audit (UPIA).
Persetujuan raperda diakhiri dengan penandatanganan berita acara bersama, menandai komitmen Pemkab dan DPRD Kutim membangun tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. (ADV/ProkopimKutim/BN)







