SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mempercepat langkah menuju tata kelola pajak dan retribusi daerah yang modern dan transparan. Melalui kolaborasi lintas instansi, digitalisasi sistem pembayaran mulai diterapkan di sektor pariwisata sebagai pintu masuk transformasi.
Sosialisasi bersama antara Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP, Bankaltimtara, dan Kantor Samsat Kaltim digelar untuk memperkenalkan sistem pembayaran non tunai kepada kepala desa, perangkat desa, dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) se-Kutim.
“Pembayaran non tunai adalah bagian dari transparansi dan efisiensi. Pelaku wisata, termasuk Pokdarwis, harus memahami regulasi dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan melalui pajak dan retribusi daerah,” ujar Sekretaris Dispar Kutim, Satriani.
Menurutnya, sistem digital memungkinkan semua transaksi terekam otomatis di perbankan. Sistem ini juga meminimalkan potensi kebocoran, dan memberi kemudahan pembayaran kapan saja melalui mobile banking maupun dompet digital.
Simon Floris Fernandez, Kasubid Pengembangan Potensi Pendapatan Bapenda Kutim, menambahkan bahwa kepatuhan pajak harus dibangun dari kesadaran pelaku usaha. Ia menargetkan pembayaran dimulai Agustus, dengan penyetoran pajak pertama pada September. “Kami harap para pengelola wisata segera mengurus izin dan mulai bayar pajak secara non tunai,” tegasnya.
Kegiatan ini juga diisi pemaparan dari DPMPTSP, Bankaltimtara, dan Samsat, yang menyoroti pentingnya legalitas usaha dalam pengelolaan wisata berkelanjutan.
Dengan sistem digital terintegrasi, Pemkab Kutim menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong sektor wisata yang patuh aturan, transparan, dan siap menuju era pelayanan publik berbasis teknologi. (ADV/ProkopimKutim/BN)







