JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan sikapnya bahwa Dusun Sidrap, di wilayah Desar Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, masih termasuk wilayah administratif Kutim. Hal itu disampaikan dalam forum mediasi batas daerah Kabupaten Kutim–Kota Bontang yang digelar di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), belum lama ini.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyatakan dasar hukum mengenai batas wilayah tersebut sudah jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000, Sidrap tidak tercantum dalam wilayah administratif Kota Bontang.
Ia menolak usulan Pemerintah Kota Bontang yang ingin memasukkan Sidrap ke dalam wilayahnya. “Kami tidak menolak dialog. Tapi mari duduk bersama di atas dasar hukum yang sama, bukan klaim sepihak,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kutim Jimmi. Menurutnya, perlu adanya penyelesaian damai, tetapi tanpa mengabaikan dasar hukum.
“Kami ingin solusi, bukan konflik. Tapi batas wilayah tidak bisa dinegosiasikan berdasarkan tekanan atau keinginan sepihak,” ucap Jimmi.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, menjelaskan Gubernur Kaltim akan memimpin survei lapangan untuk meninjau batas faktual. Hasilnya akan dilaporkan ke Pemerintah Pusat atau Mahkamah Konstitusi sebagai bahan keputusan final.
“Kami siap memediasi secara terbuka dan seimbang. Yang utama, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik dan wilayah tetap kondusif,” ujarnya.
Meski status hukum belum final, Pemkab Kutim menyatakan akan tetap menjalankan pembangunan di Sidrap sebagaimana wilayah sah lainnya. “Kutim punya kewajiban membangun wilayah kami, termasuk Sidrap. Regulasi belum berubah, dan kami menghormatinya,” tegas Ardiansya. (ADV/ProkopimKutim/BN)







