SANGATTA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Faisal menyatakan era keterbukaan informasi publik tidak lagi bisa ditunda. Jangan ada upaya menghalangi hak publik akan informasi.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, baru-baru ini.
Ia mengatakan, menutup-nutupi informasi akan membuat masyarakat makin penasaran dan mencari tahu. “Mereka bisa langsung mengajukan pengaduan jika informasi diabaikan. Jangan viral dulu, baru bertindak. Rangkul mereka, beri pemahaman, dan sampaikan dengan baik,” ujarnya.
“Di Nepal, Filipina, Prancis, bahkan Italia, keresahan publik muncul karena warga merasa tak diberi ruang tahu apa yang sebenarnya terjadi. Ini pelajaran penting, menutup informasi justru berisiko menimbulkan kegelisahan,” tegas Faisal.
Rakor yang dirangkai dengan penyerahan PPID Award 2025 ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim, Imran Duse, serta Kepala Dinas Kominfo Kutim Ronny Bonar Hamonangan Siburian.
Ronny menyebutkan, dari 35 perangkat daerah, masih ada 11 yang belum mengisi kuesioner penilaian PPID. Sementara dari 139 desa, baru empat yang berpartisipasi. “Kalau tidak diisi, kita tidak punya data dasar untuk memperbaiki sistem. Padahal keterbukaan informasi ini amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang menutup akses informasi publik. Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Kutim menyerahkan penghargaan kepada sejumlah instansi, termasuk RSUD Kudungga yang dinilai aktif menerapkan prinsip keterbukaan informasi. (ADV/ProkopimKutim/BN)







