SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dokumen strategis ini menjadi panduan utama pembangunan Kutim selama tiga dekade ke depan (2024–2054), agar seluruh kebijakan dan investasi selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Terkait rencana itu, kegiatan konsultasi publik digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim di Hotel Victoria, Sangatta. Hadir berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, akademisi, LSM, hingga media.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Noviari Noor, yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa RPPLH merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan Kutim berjalan terpadu dan berwawasan ekologis.
“RPPLH menjamin pembangunan Kutim tidak berjalan sektoral, tetapi terpadu, harmonis, dan berkelanjutan,” tegas Ardiansyah dalam sambutan tertulis, yang dibacakan oleh Noviari.
Bupati menyebut, Kutim menghadapi sebelas isu strategis lingkungan, termasuk di dalamnya deforestasi, pencemaran, dan konflik tata ruang. Karena itu, RPPLH hadir untuk memperkuat regulasi dan menjaga keseimbangan alam.
Selanjutnya, Noviari mengingatkan, penyusunan RPPLH merupakan kewajiban yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, UU Cipta Kerja, serta peraturan turunannya. Lebih jauh, RPPLH menjadi implementasi hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945.
“RPPLH memastikan anak cucu Kutim tidak hanya mewarisi pembangunan ekonomi, tetapi juga udara bersih, hutan lestari, sungai sehat, dan tanah yang subur,” ujarnya.
Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendi, menambahkan, konsultasi publik ini menjadi tahap akhir sebelum rancangan perda RPPLH dibahas DPRD. “”Harapannya, RPPLH Kutim lahir dengan legitimasi sosial yang kuat untuk mewujudkan Kutim hijau, lestari, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ADV/ProkopimKutim/BN)







