Pemkab Kutim Apresiasi KPC sebagai Wajib Pajak Patuh

SANGATTA — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Kutim menyerahkan penghargaan kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC). KPC meraih penghargaan pada kategori Pajak Air Tanah. Penyerahan dilakukan dalam upacara resmi di Lapangan Kantor Bupati Kutim dan diterima langsung oleh perwakilan perusahaan, Zuhri Rusan.

“Ini merupakan bukti bahwa PT KPC adalah wajib pajak yang patuh, dan terus membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mendukung pembangunan di Kutai Timur,” ujar Zuhri.

Zuhri menambahkan bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mendukung upaya pemerintah daerah mewujudkan visi Kutim yang Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing.

Menurutnya, pajak dan retribusi daerah memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan lintas sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga peningkatan kualitas layanan publik. Ia menegaskan, KPC akan terus menjaga kontribusi positifnya sebagai mitra pembangunan yang aktif dan berkelanjutan.

Bapenda Kutim menilai kepatuhan wajib pajak seperti KPC menjadi faktor kunci dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan meningkatnya PAD, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk melaksanakan program prioritas.

Melalui penghargaan ini, Pemkab Kutim berharap terbangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kontribusi pajak. Kepatuhan dunia usaha seperti KPC menjadi teladan bahwa kemajuan daerah adalah hasil kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri. (ADV/ProkopimKutim/BN)

Pos terkait

banner 468x60