SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kembali menggelar rapat evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kutim. Kegiatan ini merupakan penegasan komitmen Pemkab Kutim terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Kegiatan ini diikuti perwakilan perangkat daerah, pemangku kepentingan, dan unsur masyarakat. Narasumber dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Kaltim, Sumadi, memberikan panduan evaluasi dan penguatan kebijakan terkait pelaksanaan KLA.
Plt Kepala DP3A Kutim, Rita Winarni, menjelaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan upaya memastikan program KLA benar-benar menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak.
Ia menjelaskan, RAD KLA merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan KLA. “Dokumen ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia,” paparnya.
Evaluasi KLA, lanjut Rita, tidak hanya bertujuan untuk mengukur capaian program, tetapi juga untuk mengidentifikasi tantangan dan merumuskan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang. “Hasil evaluasi akan dituangkan dalam sebuah laporan yang akan menjadi dasar perbaikan program, penyusunan anggaran, dan kebijakan daerah terkait KLA,” tambahnya.
Dari hasil evaluasi mandiri, Kutim memperoleh nilai 872,87 poin, sementara verifikasi administrasi oleh Pemprov Kaltim mencatat 816,40 poin dari total 1.000 poin. Rita berharap hasil ini menjadi pemacu semangat seluruh pihak agar Kutim semakin siap menuju predikat Kabupaten Layak Anak secara penuh. (ADV/ProkopimKutim/BN)







