DPRD Bakal Awasi Implementasi Koperasi Merah Putih di Daerah

SANGATTA – Implementasi Program Koperasi Merah Putih di tingkat daerah memerlukan penguatan dan pengawasan ketat untuk memastikan keselarasan dengan instruksi dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD yang menekankan peran strategis dewan dalam memantau realisasi program prioritas nasional tersebut.

Bacaan Lainnya

Akhmad Sulaeman, legislator Kutai Timur dari Fraksi Demokrat, menegaskan komitmen dewan dalam mendorong pelaksanaan program. “Harus bisa memberikan penguatan, baik kepada pemerintah daerah karena itu adalah instruksi dari presiden pemerintah dari pusat,” ujarnya.

Sebagai representasi masyarakat di lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang krusial terhadap eksekutif dalam menjalankan kebijakan. Fungsi ini menjadi semakin penting ketika menyangkut program yang digulirkan langsung oleh pemerintah pusat.

Sulaeman menambahkan bahwa peran pengawasan tersebut akan dilaksanakan secara konsisten. “Kita juga sebagai anggota DPRD harus melakukan pengawasan yang ketat, untuk terus mendorong memberikan bahwa kami ini hadir sebagai anggota DPRD ini juga mengawasi itu.”

Komitmen pengawasan ini diharapkan dapat memastikan bahwa program Koperasi Merah Putih dapat diimplementasikan secara optimal di daerah. Dengan adanya pengawasan yang sistematis dan berkelanjutan, diharapkan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga manfaat program dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya dalam penguatan ekonomi di tingkat desa.

Sebagai informasi, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi meluncurkan program Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan beberapa bulan lalu. Inisiatif ini bertujuan menjadi jembatan antara petani, pelaku UMKM, dan konsumen, dengan manfaat yang diharapkan termasuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, serta mempersingkat rantai pasok komoditas . Program yang didasarkan pada semangat Pasal 33 UUD 1945 ini diharapkan dapat menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan. (ADV)

Pos terkait

banner 468x60