TELUK PANDAN — Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa kegiatan redistribusi tanah yang digelar di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, bukan langkah politik. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan di sela penyerahan 83 sertipikat tanah kepada warga setempat, akhir pekan lalu. “Saya tidak mau meladeni isu-isu politik. Tugas saya adalah melayani masyarakat, terutama dalam hal yang sangat mendasar seperti air bersih, listrik, pendidikan, jalan, serta administrasi kependudukan dan pertanahan,” tegasnya di hadapan warga.
Program redistribusi tanah yang diinisiasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim tahun 2024 ini diharapkan memberi kepastian hukum dan meningkatkan produktivitas warga. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala BPN Kutim Akhmad Safaruddin, dan Camat Teluk Pandan Anwar.
Ardiansyah menambahkan, kehadiran pemerintah di dusun-dusun terpencil merupakan wujud pemerataan pembangunan. “Pembangunan harus dirasakan oleh semua warga, tidak hanya di kota atau pusat kecamatan. Dusun seperti Sidrap juga punya hak yang sama untuk mendapatkan perhatian,” ujarnya lagi.
Warga penerima sertipikat, Rahmawati, mengaku lega setelah 15 tahun menggarap lahan tanpa legalitas. “Dulu kami cuma pegang surat keterangan dari desa. Alhamdulillah sekarang sudah pegang sertifikat resmi. Rasanya seperti mimpi. Ini akan jadi bekal untuk anak cucu,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua RT, Muhammad Idris. “Kami sangat menghargai kehadiran Pak Bupati dan rombongan. Ini bukan sekadar bagi-bagi sertipikat, tapi bentuk nyata keadilan bagi kami yang di wilayah jauh dari kota. Alhamdulillah, akhirnya kami punya sertipikat resmi,” ucapnya. (ADV/ProkopimKutim/BN)







