Pemkab Kutim Bangun Perbatasan Lewat Penyerahan 83 Sertipikat Tanah di Martadinata

TELUK PANDAN —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) membagikan 83 sertipikat dalam Program Redistribusi Tanah Tahun 2024, sebanyak 83 sertipikat tanah. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyerahkan langsung sertipikat itu kepada warga Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

Acara yang berlangsung di balai desa tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mahyunadi, Asisten Pemkesra Poniso, Kadis Pertanahan Simon Salombe, Camat Teluk Pandan Anwar, Kepala Desa Martadinata Sutrisno, serta Kepala BPN Kutim Ahmad Saparuddin.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa redistribusi tanah menjadi bagian dari komitmen Pemkab dalam memperkuat pemerataan pembangunan hingga ke wilayah perbatasan.

“Penyerahan sertipikat tanah ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Kami berusaha membangun dan terus berkomitmen, terutama dalam pelayanan infrastruktur dasar,” jelas Ardiansyah.

Sementara itu, Kepala BPN Kutim Ahmad Saparuddin menyampaikan program redistribusi tanah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan. “Selamat kepada 83 orang yang akan menerima sertipikat tanah hari ini,” ucap Saparuddin.

Ia menambahkan, selain redistribusi tanah, tahun ini pihaknya juga menjalankan program strategis nasional PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Program PTSL bertujuan untuk memperluas legalitas kepemilikan tanah masyarakat.

Sutrisno, Kepala Desa Martadinata, berharap program redistribusi tanah ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayah perbatasan. Ia optimistis, dengan adanya kepastian hukum kepemilikan tanah, Desa Martadinata dapat lebih maju dan berkembang.

“Semoga dengan adanya sertipikat ini, masyarakat Desa Martadinata dapat lebih sejahtera,” harap Sutrisno. (ADV/ProkopimKutim/BN)

Pos terkait

banner 468x60