Ada Tiga Kanal Resmi Pengaduan Layanan Disdukcapil Kutim

SANGATTA — Untuk memastikan setiap keluhan warga tertangani dengan benar dan tidak tercecer di ruang publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) menyampaikan tiga kanal resmi untuk pengaduan pelayanan administrasi kependudukan. Langkah ini penting mengingat permohonan perubahan data kini mendominasi hingga 45 persen total layanan, sehingga kesalahan yang tak disengaja dimungkinkan terjadi.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M Syarif, menyebut bahwa laporan keluhan adalah bagian integral dari sistem layanan. Ia mengatakan pihaknya tidak alergi keluhan, bahkan mendorong masyarakat memanfaatkan kanal resmi

“Keluhan itu adalah bagian dari sistem layanan yang inklusif. Kami tidak alergi, bahkan kami berharap masyarakat memanfaatkan kanal-kanal ini jika ada kesalahan atau kendala,” ungkap Syarif.

Tiga kanal yang dimaksud terdiri dari fitur sanggah/pengaduan di aplikasi Siap Kawal, Call Center melalui WhatsApp maupun telepon, serta SP4N Lapor! sebagai jalur formal nasional.

Siap Kawal menjadi opsi tercepat untuk pengguna layanan digital, terutama saat menemukan kesalahan pada dokumen yang baru diterbitkan seperti e-KK atau perubahan elemen data lainnya. Adapun Call Center disediakan untuk komunikasi langsung, terutama bagi pertanyaan mendetail atau masalah teknis. Sementara itu, SP4N Lapor! memastikan pengaduan tercatat secara nasional dan diproses sesuai regulasi waktu yang berlaku.

Disdukcapil Kutim menegaskan, percepatan layanan yang hanya 1–2 jam tidak boleh mengorbankan akurasi. Dengan memaksimalkan tiga jalur pengaduan resmi ini, pemerintah daerah ingin memastikan setiap koreksi dan masukan warga menjadi bagian penting dari perbaikan layanan publik di Kutim. (ADV/ProkopimKutim/BN)

Pos terkait

banner 468x60