BORNEONUSANTARA.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menempatkan Program Pengarusutamaan Gender (PUG) bukan hanya sebagai agenda pemberdayaan perempuan, tetapi sebagai instrumen perubahan struktural dalam tata kelola pembangunan daerah. Melalui DP3A Kutim, pemerintah menegaskan, PUG merupakan pendekatan lintas sektor yang harus diintegrasikan ke seluruh kebijakan, perencanaan, dan program pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Idham Cholid, mengatakan, PUG merupakan program strategis yang harus dipahami sebagai alat pemerataan, bukan sekadar kegiatan sosialisasi. “Pengarusutamaan gender itu memberikan pelatihan, pemahaman, sosialisasi agar perempuan itu ada kesetaraan nanti antara laki-laki dan perempuan,” ujarnya.
Idham menegaskan, kesetaraan yang dituju adalah kesetaraan substantif, yaitu memastikan perempuan dapat memanfaatkan dan menikmati hasil pembangunan secara setara. “Kesetaraan itu bukan berarti sama ya, tapi fungsi perannya ditingkatkan sehingga nanti peran perempuan itu bisa lebih optimal,” tambahnya.
DP3A melihat masih banyak ketimpangan struktural yang menghambat perempuan mengakses pendidikan tinggi, peluang ekonomi, dan ruang kepemimpinan. Karena itu, PUG dirancang menjadi instrumen reformasi kebijakan yang wajib diterapkan seluruh OPD, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga infrastruktur.
Melalui PUG, setiap perangkat daerah diwajibkan memasukkan analisis gender dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Pendekatan ini memastikan, kebutuhan laki-laki dan perempuan dipertimbangkan sejak tahap perumusan program dan bukan hanya setelah kegiatan berjalan.
Dirinya menegaskan, tanpa kebijakan responsif gender, pembangunan akan terus menghasilkan ketimpangan yang berulang. “Banyak perempuan punya potensi besar, tetapi belum terakomodasi dalam perencanaan. PUG ini memastikan tidak ada kelompok yang tertinggal,” tegasnya.
Untuk memperkuat implementasi, DP3A akan melakukan pendampingan teknis kepada OPD terkait penyusunan Gender Budget Statement (GBS), penguatan SDM, hingga monitoring dampak kebijakan. PUG tidak lagi dianggap program sektoral DP3A, tetapi mandat daerah yang wajib berjalan di seluruh lini.
Melalui penguatan PUG, Pemkab Kutim mendorong transformasi pembangunan agar menjadi lebih adil, inklusif, dan berperspektif gender. Kesetaraan substantif yang diupayakan diharapkan mempercepat peningkatan kualitas SDM perempuan dan memastikan pembangunan Kutim tidak hanya maju secara angka, tetapi juga setara bagi seluruh lapisan masyarakat. (adv/diskominfokutim/yap)







