
BORNEONUSANTARA, SANGATTA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim), Mulyono, menanggapi wacana terkait pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat.
Menurutnya, apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan, pemerintah daerah pada prinsipnya siap mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Terlebih, jika pengalihan tersebut turut disertai dengan pengaturan pembiayaan gaji dan hak-hak guru.
“Kalau soal ditarik ke pusat, pembayarannya tidak masalah,” ujar Mulyono.
Ia menilai, pengaturan pembiayaan yang jelas akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan anggaran, sekaligus memastikan hak dan kesejahteraan guru tetap terpenuhi.
Mulyono juga berharap, apabila kebijakan tersebut direalisasikan, mekanisme pelaksanaannya dapat disampaikan secara jelas, termasuk terkait status kepegawaian, pembiayaan, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi penting agar proses pengalihan dapat berjalan dengan baik serta tidak mengganggu pelayanan pendidikan di daerah.
“Kalau yang paruh waktu masih ada, cuma dua orang saja,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Disdikbud Kutim akan tetap berpedoman pada kebijakan dan ketentuan yang berlaku, dengan senantiasa mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, sambil terus berupaya menjaga agar seluruh proses penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah dapat berjalan dengan optimal dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Yah kita tetap akan tetap terus berusaha mengoptimalkan sumber daya kita untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan melalu kebijakan daerah yang sesuai dengan program pemerintah pusat,”pungkasnya. (bn/adv/04)







