
BORNEONUSANTARA, SANGATTA – Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) tingkat desa di Kutai Timur terus di perluas. Saat ini sebanyak 5 Kecamatan sudah melaksanakan program PATBM.
“Saat ini sudah di Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon, dan Wahau,” ujar Plt Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid.
Dirinya menyebut, pembentukan PATBM tingkat desa menjadi langkah penting dalam memastikan perlindungan anak hingga tingkat akar rumput.
Idham yang juga menjabat sebagai Aisten Administrasi Umum, Setkab Kutim ini mengatakan, program PATBM sendiri bertujuan memperkuat peran masyarakat dalam mendeteksi dan merespons persoalan anak di lingkungan yang paling dekat dengan warga.
Apabila ditemukan kasus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, laporan dari tingkat desa nantinya akan diteruskan ke DP3A untuk ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Sebelum diperluas hingga level desa seperti sekarang, PATBM di Kutim sendiri sudah lebih dulu diperkenalkan di tingkat kecamatan, termasuk di Rantau Pulung, Kaubun, Kongbeng, dan Batu Ampar, sebagai bagian dari upaya menekan angka kekerasan terhadap anak di Kutai Timur.
Ia menjelaskan, bagi kecamatan-kecamatan lain yang belum terjangkau, akan segera di masukkan dalam program di tahun 2027 mendatang. Sedangkan untuk penentuan lokasi sasaran program tersebut juga akan mempertimbangkan tingkat kerawanan atau jumlah kasus yang terjadi di masing-masing daerah.
“Untuk kecamatan lain akan jadi target kita di tahun 2027, seperti Sangkulirang, Kaliorang, ,” jelasnya. (bn/adv/08)







