Kutim Rampungkan Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS, Perubahan APBD Segera Disusun

Penandatanganan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan unsur pimpinan DPRD dalam Sidang Paripurna

BORNEONUSANTARA, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD baru saja menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses daya dukung dalam mensukseskan pembangunan daerah. Yakni dengan menyepakati dokumen KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun 2026.

Dokumen yang telah disepakati di tanda tangani langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman dan unsur pimpinan DPRD dalam Sidang Paripurna yang berlangsung Jumat, (25/09/2026). Yang turut disaksikan 31 anggota Legislatif, kepala Perangkat Daerah, Forkopimda serta undangan lainya.

Dengan diselesaikan tahapan tersebut, selanjutnya dokumen itu akan digunakan sebagai pijakan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026. Isinya mencakup perubahan kebijakan anggaran, prioritas belanja, plafon anggaran sementara hingga struktur pembiayaan daerah.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dewan Jainuddin membacakan laporan Badan Anggaran DPRD terkait hasil pembahasan perubahan KUA dan PPAS. Ia menyampaikan, pembahasan telah dilakukan secara bertahap bersama TAPD, komisi-komisi DPRD dan perangkat daerah terkait.

Dari hasil pembahasan, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 disepakati senilai Rp6,408 triliun. Adapun belanja daerah berada pada angka Rp6,427 triliun.

Komposisi tersebut menyebabkan defisit sekitar Rp19 miliar. Untuk mengimbangi kebutuhan tersebut, struktur pembiayaan mencatat penerimaan sebesar Rp44,422 miliar yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya.

Sementara itu, pemerintah daerah mengalokasikan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25 miliar untuk penyertaan modal daerah.

Setelah memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, pembiayaan neto tercatat Rp19,422 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan kemudian ditetapkan sebesar nol rupiah.

Jainuddin menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi anggaran daerah. Di dalamnya terdapat perubahan asumsi dasar, kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan yang akan menjadi rujukan dalam penyusunan perubahan APBD.

Dengan selesainya tahapan P-KUA dan P-PPAS, Pemkab Kutim dan DPRD selanjutnya melanjutkan proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD 2026 dengan mempertimbangkan kondisi fiskal serta kebutuhan pembangunan daerah. (bn/adv/09)

Pos terkait

banner 468x60