
BORNEONUSANTARA, SANGATTA –Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi salah satu intrumen penting untuk melindungi karya individu maupun kelompok dari dari penggunaan tanpa izin serta memberikan kepastian hukum terhadap hasil karya yang telah diciptakan.
Keberadaan HKI juga menjadi bagian penting dalam mendorong masyarakat untuk terus menghasilkan karya, sekaligus memberikan nilai tambah terhadap produk yang dikembangkan. Bagi pelaku usaha, kepemilikan HAKI dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap identitas maupun inovasi yang menjadi ciri khas produknya.
Meskipun dalam prose pengurusan cukup mudah. Namun, masih banyak dari masyarakat yang merasa kesulitn untuk mengakses untuk mendaftarkan hasli karyanya agar memiliki kekuatan hukum dan pengakuan negara sebagai karya yang sah milik individu maupun kelompok.
“Sebagian masyarakat mengaku merasa kesulitan untuk mengurus kesana (HKI), ini yang kita tangkap, dan beberapa minta kepada kita untuk bisa membantu menguruskan,”ucap Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispar Kutim, Akhmad Rifanie.
Menurutnya, dengan memiliki HKI sebuah karya tidak hanya memiliki kekuatan hukum dan di akui sebagai karya yang sah. Namun juga memiliii beragam keuntungan yang bisa membuat sebuah karya yang dapat meningkatkan nilai dan daya saing karya tersebut. Kepemilikan HAKI juga dapat menjadi aset yang memberikan peluang lebih besar bagi pemiliknya untuk mengembangkan, memasarkan, maupun menjalin kerja sama dengan pihak lain.
“Jadi HKI ini bukan hanya soal perlindungan karya, tetapi juga bagaimana karya tersebut bisa memiliki nilai ekonomi dan memberikan manfaat bagi pemiliknya,” ujarnya.
Melalui pendampingan langsung ini, dirinya berharap semakin banyak pelaku ekraf Kutim yang terdorong mengurus HKI tanpa merasa terbebani proses administrasi. Pendekatan ini sekaligus menjadi strategi Dispar untuk mendorong lebih banyak produk lokal yang memiliki pengakuan resmi (HKI). (bn/adv/08)







