
BORNEONUSANTARA, SANGATTA – Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak perlu menghadapi persoalannya seorang diri. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam.
Layanan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah memastikan korban memiliki ruang aman untuk melaporkan kekerasan sekaligus mendapatkan bantuan sesuai kebutuhannya.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DPPPA Kutim, Supianti, mengatakan masih terdapat perempuan yang memilih bertahan dalam situasi kekerasan karena berbagai pertimbangan. Salah satunya berkaitan dengan ketergantungan ekonomi terhadap pasangan dan kekhawatiran terhadap keberlangsungan hidup keluarga.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan dalam upaya perlindungan perempuan. Karena itu, korban perlu mengetahui bahwa mencari bantuan merupakan langkah penting untuk keluar dari situasi kekerasan.
“Perempuan jangan takut. Kalau memang salah, kita berhak menjelaskan dan mengatakan bahwa kita tidak boleh disakiti,” ujar Supianti saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Ia menegaskan, keberanian melapor bukan berarti korban harus berhadapan langsung dengan pelaku. Sebaliknya, laporan diperlukan agar korban dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan melalui jalur yang tepat.
DPPPA Kutim melalui UPTD PPA dapat memberikan pendampingan sesuai kondisi korban. Penanganan juga dapat melibatkan tenaga psikologis maupun tim terkait untuk membantu korban menghadapi dampak yang ditimbulkan akibat kekerasan.
Supianti menyebut, pemahaman mengenai akses layanan menjadi hal penting karena belum semua masyarakat mengetahui ke mana harus menyampaikan pengaduan ketika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan.
Karena itu, informasi mengenai layanan pengaduan dinilai perlu terus disebarluaskan hingga ke tingkat desa, RT, dan lingkungan masyarakat. Perangkat desa maupun unsur masyarakat diharapkan dapat menjadi pintu awal bagi warga yang membutuhkan pertolongan.
“Kalau keluarga baik, ke lingkungan juga akan baik. Karena itu, yang pertama harus kita kuatkan adalah keluarga,” katanya.
Selain penanganan terhadap korban, DPPPA Kutim juga menilai pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga. Komunikasi antara suami dan istri, sikap saling menghargai, serta kepedulian terhadap anggota keluarga menjadi bagian penting dalam mencegah konflik berkembang menjadi kekerasan.
Di sisi lain, pemberdayaan perempuan juga dinilai tidak kalah penting. Pengetahuan, keberanian, serta kemandirian ekonomi diharapkan dapat memperkuat posisi perempuan sehingga tidak mudah terjebak dalam situasi kekerasan yang berlangsung berulang.
Bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan maupun masyarakat yang membutuhkan informasi serta pendampingan, layanan pengaduan UPTD PPA DPPPA Kutai Timur dapat diakses selama 24 jam.
Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0812-5133-0872. Masyarakat diimbau segera mencari bantuan apabila menemukan atau mengalami kekerasan, baik dalam bentuk fisik, psikologis, seksual maupun kekerasan ekonomi. (bn/adv/09)







