Pendidikan Dini tentang Pungli: Sudirman Latif Ingatkan Sanksi Berat Bagi Pelaku

Kutai Timur – Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan publik menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sudirman Latif, menekankan pentingnya pemahaman dini tentang bahaya pungli, baik bagi aparat pemerintahan maupun masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memberikan edukasi kepada pelajar dan masyarakat secara luas untuk menghindari terjerumus dalam praktik yang merugikan ini. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya mencegah pungli di wilayah Kutim.

“Kami memberikan edukasi sejak dini agar anak-anak memahami dampak pungli. Polres dan Kejaksaan juga sudah menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku pungli,” ujar Sudirman. Upaya ini bertujuan agar generasi muda sejak dini memahami risiko hukum yang bisa timbul dari keterlibatan dalam praktik pungli. Sanksi yang dijelaskan dalam sosialisasi termasuk hukuman denda yang bisa mencapai miliaran rupiah hingga penjara selama 15 tahun, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Selain itu, Sudirman juga menegaskan bahwa sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi pihak yang menerima pungli, tetapi juga bagi mereka yang memberi. Ia berharap dengan pengetahuan ini, masyarakat dan aparat pemerintah akan lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktik yang bisa merusak integritas pelayanan publik.

Pendidikan tentang pungli ini tidak hanya dilakukan di sekolah-sekolah, namun juga terus disosialisasikan hingga ke tingkat pemerintahan daerah dan masyarakat umum. Dengan memberikan pemahaman yang jelas mengenai sanksi dan dampaknya, Sudirman berharap masyarakat akan semakin sadar dan tidak melibatkan diri dalam pungli. “Baik penerima maupun pemberi pungli akan dikenakan sanksi. Ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi semua pihak,” jelas Sudirman.(Adv/Bn-Ns04)

Pos terkait

banner 468x60