SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Agenda ini sudah memasuki tahap konsultasi publik.
Pada konsultasi publik di Hotel Royal Victoria, Sangatta, belum lama ini, hadir berbagai pemangku kepentingan, mulai dari anggota DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha dan organisasi lingkungan. Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama membangun Kutim yang berdaya saing sekaligus berkeadilan ekologis.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang), Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Noviari Noor, mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“RPPLH bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, melainkan komitmen bersama untuk mewariskan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Noviari Noor mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif dalam proses konsultasi publik ini. “Demi menghasilkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.
Kepala DLH Kutim, Aji Widhaya Effendi menambahkan, RPPLH akan menjadi dokumen arah kebijakan pengendalian pencemaran, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana ekologis, hingga penguatan kelembagaan lingkungan hidup.
“Konsultasi publik ini menjadi ruang partisipasi bagi masyarakat agar Raperda RPPLH yang disusun benar-benar merepresentasikan kebutuhan, aspirasi, dan tantangan lingkungan hidup di Kutim,” jelasnya.
Ia berharap dari konsultasi publik ini, penyusunan Naskah Akademik dan Raperda RPPLH dapat berjalan transparan, partisipatif, dan menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab tantangan pembangunan. (ADV/ProkopimKutim/BN)







