GAP Desak Efisiensi Anggaran 2026, Fokus pada Belanja Modal yang Berdampak Langsung

SANGATTA – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPERDA APBD) Tahun Anggaran 2026, Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) menyuarakan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih ketat. Fraksi ini menilai, dalam kondisi kemampuan fiskal yang menurun, prinsip efisiensi dan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat harus menjadi panduan utama.

Bacaan Lainnya

“Dengan menurunnya kemampuan fiskal daerah, Fraksi GAP memandang pentingnya penyusunan belanja yang lebih efisien, responsif, dan berbasis dampak,” ucap Shabaruddin, perwakilan Fraksi Gelora Amanat Perjuangan selaku anggota DPRD Kutim.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pandangan resmi fraksi terhadap postur anggaran yang diusulkan pemerintah daerah. Shabaruddin kemudian memaparkan rincian struktur belanja yang menjadi bahan pembahasan. “Adapun struktur belanja pada tahun 2026 adalah: Belanja Operasi: Rp 3,376 triliun, Belanja Modal: Rp 1,381 triliun, Belanja Transfer: Rp 934 miliar, Belanja Tidak Terduga: Rp 20 miliar.”

Meski memahami kompleksitas kebutuhan pemerintahan, Fraksi GAP menekankan bahwa komposisi belanja harus dikaji ulang untuk memastikan keberpihakan pada kepentingan publik. “Fraksi GAP menghormati kebutuhan operasional pemerintahan, namun perlu ada langkah nyata untuk: Mengendalikan Belanja Operasi agar tetap proporsional dan tidak mengurangi ruang fiskal untuk program publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, fraksi ini mendorong agar alokasi belanja modal difokuskan pada program-program yang menyentuh hajat hidup orang banyak. “Memperkuat Belanja Modal pada sektor-sektor layanan dasar dan kebutuhan mendesak masyarakat, terutama: akses jalan dan konektivitas desa–kecamatan, air bersih dan sanitasi layak, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang merata, infrastruktur ekonomi pertanian dan UMKM.”

Di akhir penyataannya, Shabaruddin menegaskan komitmen fraksinya untuk mendorong pemerataan pembangunan. “Menjamin pemerataan pembangunan, terutama untuk wilayah pedalaman, pesisir, dan desa terpencil yang masih mengalami ketimpangan layanan dan akses pembangunan.”

Pandangan ini diharapkan dapat memengaruhi arah kebijakan anggaran 2026, sehingga anggaran yang terbatas dapat dimanfaatkan untuk program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengurangan kesenjangan antarwilayah di Kutai Timur. (ADV)

Pos terkait

banner 468x60