Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mempercepat penyaluran dana khusus RT senilai Rp250 juta per RT melalui skema bantuan keuangan desa yang terintegrasi dalam APBDes. Program ini menjadi instrumen utama pembangunan tingkat lingkungan terkecil.
Kepala DPMDes Kutai Timur, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa dana tersebut tidak dikelola langsung oleh RT, melainkan dimasukkan sebagai pendapatan desa dalam APBDes. Dengan demikian, pertanggungjawaban mengikuti aturan keuangan desa.
“RT bertanggung jawab menyusun rencana bersama warga, menggelar musyawarah untuk membahas penggunaan dana sesuai Perbup, kemudian mengajukan usulan ke desa agar dimasukkan ke APBDes dan dilaksanakan oleh pemerintah desa,” ungkap Basuni.
Dalam skema ini, RT berperan sebagai perencana dan pengusul, sementara desa menangani pelaksanaan, sehingga proses perencanaan, eksekusi, dan pelaporan terintegrasi dalam sistem administrasi desa.
Sejumlah RT telah memulai program, tetapi Basuni memperingatkan bahwa penguatan anggaran pada perubahan APBDes menyebabkan keterbatasan waktu. Dana yang tidak terealisasi berpotensi menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) di desa.
Penggunaan dana difokuskan pada tiga sasaran prioritas:
- Penurunan kemiskinan: Pelatihan, pengembangan usaha ekonomi rumah tangga, dan program peningkatan pendapatan keluarga.
- Penanganan stunting: Penyuluhan gizi serta dukungan makanan tambahan, tanpa tumpang tindih dengan program desa atau kabupaten.
- Pemenuhan sarpras lingkungan: Pemasangan CCTV, penguatan pos kamling, lampu jalan gang, kebersihan, dan penataan lingkungan skala kecil.
Basuni menekankan, dana ini murni untuk program, bukan gaji atau honor RT. Ketua RT dan warga didorong kreatif mengarahkan kegiatan sesuai kebutuhan riil, selama sesuai Perbup.
Pengawasan dilakukan melalui pendamping khusus (satu orang per 10 RT) yang mendampingi seluruh tahap, dari perencanaan hingga pelaporan. Basuni mendorong pemerintah desa berkomunikasi dengan perusahaan setempat untuk kontribusi CSR, agar program ini berkelanjutan mengatasi kemiskinan, stunting, pengelolaan sampah, dan infrastruktur lingkungan kecil yang sulit dijangkau anggaran desa maupun kabupaten.







