
BORNEONUSANTARA, SANGATTA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kutai Timur (Kutim) sudah memasuki tahap akhir. Yakni tinggal menunggu proses konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum resmi disahkan menjadi Perda.
Plt Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid mengatakan,dalam Raperda tersebut, masih ada beberapa hal yang perlu diverifikasi ulang, terutama terkait adanya indikator baru yang perlu dimasukkan ke dalam Perda. Indikator tersebut mengacu terhadap adanya penambahan klaster yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak.
“Mulai dari penguatan kelembagaan, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, hingga perlindungan khusus anak,”ujarnya.
Dengan adanya perubahan ini, sambung idham yang juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim ini, berdampak terhadap proses pengesahan Raperda yang saat ini sudah memasuki tahap akhir dan sudah melalui Rapat Paripurna bersama DPRD.
Disisi lain, dirinya menyebut, secara nasional, instrumen evaluasi KLA mengalami perubahan menyesuaikan dengan kondisi persoalan yang terus berkembang di tengah masyarakat. Hal ini, sambung Idham juga berdampak terhadap penetapan regulasi di tingkat daerah yang juga harus menyesuaikan dengan kebijakan dan regulasi terbaru di tingkat nasional.
Dengan adanya penyesuaian terhadap indikator terbaru ini, DP3A Kutim memastikan Perda KLA yang nantinya disahkan benar-benar sejalan dengan standar nasional, sehingga status Kabupaten Layak Anak yang ingin dicapai Kutim dapat terukur dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bn/adv/08)







