Sentra Gakkumdu Kutai Timur: Penegakan pidana pemilu antara kepastian dan ketidakpastian

Opini – Mengutip dari Selasar.co.sangatta “Polisi telah menerima berkas laporan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kutai Timur pada 24 Juli 2020 lalu. Laporan terkait kasus dugaan pemalsuan dukungan calon jalur perseorangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Timur. Kini, Polres Kutim menetapkan 3 oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara sebagai tersangka.

Bahwa dalam perjalan proses persidangan putusan pengadilan negeri sangatta hingga peninjauan Kembali pada mahkamah agung dengan nomor perkara 255 PK/PID.SUS/2021 yang salah satu amarnya pada pokoknya adalah sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak tindak pidana, dari hal tersebut akan dianalisis dari perspektif Gustav Radbruch tentang tujuan hukum.

Bacaan Lainnya

Menurut Gustav Radbruch mengemukakan bahwa tiga nilai hukum yaitu keadilan (filosofis), kepastian hukum (juridis) dan kemanfaatan bagi masyarakat (sosiologis) harus dijadikan unsur pokok dalam pendekatan hukum supaya terjalin ketertiban di dalam masyarakat. Masyarakat selalu mendambakan ketertiban dan untuk mencapai ketertiban itu hukum harus dapat memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian.

Jadi tujuan hukum yang harus dicapai menurut Radbruch adalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Dalam proses untuk mencapai tujuan hukum tersebut, harus ditentukan prioritas dari ketiga nilai dasar tersebut. Hal ini patut dimaklumi karena terkadang, hukum untuk mencapai suatu keadilan akan berbenturan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum, demikian juga sebaliknya kepastian hukum kadang juga bisa mengabaikan keadilan dan kemanfaatan.

Urutan prioritas yang diajarkan oleh Radbruch adalah: pertama Keadilan Hukum; kedua Kemanfaatan Hukum; dan ketiga baru Kepastian Hukum. Dengan ditetapkannya urutan prioritas seperti diatas, diharapkan sistem hukum dapat menyelesaikan konflik dari ketiga nilai hukum di atas. Keadilan adalah perlakuan yang adil, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak berat sebelah, tidak merugikan seseorang dan memberikan perlakuan yang sama terhadap masing-masing pihak sesuai dengan hak yang dimilikinya. Kemanfaatan artinya hukum harus memberikan manfaat bagi setiap masyarakat yang memerlukannya, baik bagi pihak yang merasa dirugikan maupun pihak yang merasa tidak dirugikan. Kedua belah pihak harus bisa merasakan dari setiap putusan hukum. Sedangkan kepastian hukum artinya ketentuan maupun putusan hakim harus berdasarkan aturan yang jelas, konsisten, teratur dan konsekuen serta terbebas dari pengaruh oleh subyektifitas.

Hal inilah yang menurut Radbruch hukum harus bisa memadukan antara tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Dimana prioritas utama adalah keadilan hukum, kemudian disusul kemanfaatan hukum dan terakhir baru kepastian hukum.

Dengan demikian dapat disimpulkan, penanganan tindak pidana pemilu masih membutuhkan pembenahan agar dapat diterapkan dengan baik dan efektif untuk menjadi salah satu instrumen mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Perbaikan sistem penanganan meliputi perbaikan regulasi; penguatan kapasitas dan profesionalisme penegak hukum pemilu; dan peningkatan kesadaran hukum seluruh pemangku kepentingan pemilu perlu dilakukan secara terus-menerus dan konsisten. Tanpa upaya serius itu, sistem penanganan tindak pidana pemilu akan selalu jalan di tempat dan tidak akan berhasil guna dalam menopang perwujudan keadilan Pemilu.

Penulis: Sarif Pandurata Arifin

Pos terkait

banner 468x60