SANGATTA – Lantaran pembentukan RUU Kesehatan Omnibus Law dianggap tidak partisipatif dan transparan, para nakes dari berbagai organisasi profesi kesehatan pun menolak masa pembahasannya.
Penolakan itu terjadi di banyak kabupaten/kota termasuk Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Dihadapan beberapa anggota DPRD Kutim saat RDPU, para nakes menyampaikan protesnya terhadap RUU tersebut pada Kamis (8/6/2023).
Salah satu poin protesnya yakni proses penyelesaian RUU Kesehatan dinilai tidak transparan alias tidak melibatkan pihak-pihak terkait. Menanggapi hal itu, Anggota Komis B DPRD Kutim, Faizal Rachman, mengungkapkan perlunya pembacaan kembali terkait penilaian bahwa tahapan RUU itu tidak terbuka.
“Jadi RUU ini sudah dibahasa dan dirapatkan sebanyak 28 kali,” ungkap Faizal, sapaan pendeknya.
Hal itu disampaikan, lanjutnya, setelah melihat situs openparliament.id. Katanya siapa pun dapat mengetahui kemajuan sebuah regulasi sejak masa penyusunan, pembahasan, pengesahan hingga sikap masing-masing fraksi di setiap tahapannya dari situs tersebut.
“Bapak Ibu juga bisa dilihat disitu terkait dengan pandangan setiap fraksi. Usulan ini (RUU Kesehatan) ternyata memang inisiatif DPR,” diakhiri dihadapan puluhan peserta RDPU.
Mengutip openparliament.id, RUU Kesehatan akan menggabungkan 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan. Tujuan utama dari RUU Kesehatan Omnibus Law yakni meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan.
Ditambah lagi regulasi itu bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia. RUU tersebut juga akan membentuk kerangka regulasi baru untuk sektor kesehatan, termasuk pembentukan badan asuransi kesehatan nasional.
Sebagai informasi, openparliament.id menerangkan berbagai informasi seperti RUU Kesehatan, misalnya. Pengguna dapat mengetahui tanggal tahap pembentukan regulasi dalam hal ini RUU Kesehatan disusun sejak 25 Agustus 2022 – 07 Februari 2023.
Per 14 Februari 2023 yang lalu dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, rancangan regulasi itu disepakati oleh DPR RI menjadi RUU inisiatif DPR. Hingga saat ini tahapan pembahasannya belum dimulai. (bn/idi/adv)







