Sangatta – Melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Zubair, Pemkab Kutim sampaikan nota pengantar raperda pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.
Dalam Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 yang dibacakannya Zubair menyebutkan bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp 5,12 triliun atau 114,87% dari anggran Rp 4,46 trilyun.
Sementara realisasi belanja 2022 sebesar Rp 4,04 triliun atau 81,84% dari anggran belanja sebesar Rp 4,94 trilyun. Selanjutnya realisasi belanja modal sebesar Rp 1 triliun atau 77,93% dari anggran belanja sebesar Rp 1,29 trilyun, sedangkan realisasi belanja operasi sebesar Rp 2,61 trilyun atau 84,30% dari anggaran belanja operasi sebesar Rp.3,09 trilyun.
Realisasi belanja tak terduga juga disampaikan terdapat sebesar Rp 4 miliar atau hanya 3, 03 persen dari Rp 121,44 miliar.
“Penyampaian Nota penjelasan ini sebagai salah satu kewajiban Konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintah,” ungkapnya
Lanjut Zubair menyampaikan bahwa realisasi pendapatan transfer Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 4,7 trilyun atau 115,79% dari anggaran pendapatan transfer sebesar Rp4,12 trilyun. Sedangkan realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp77,55 milyar atau 82,55% dari anggaran lain- lain pendapatan yang sah sebesar Rp93,94 milyar.
“Secara keseluruhan, kondisi tersebut di atas menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah kita telah melampaui target yang sudah ditetapkan,” tandasnya (er/bn/adv)







