SANGATTA – Sesudahnya muncullah tuntutan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur belum lama ini. Akhirnya aspirasi tenaga Kesehatan (Nakes) dari berbagai organisasi profesi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait perlawanan pembahasan dan pemberlakuan RUU Omnibus Law Kesehatan telah disampaikan legislator Kutim ke Panitia Kerja (Panja) DPR RI pada Senin (12/6/2023), di Jakarta.
Salah satu anggota DPRD Kutim, Yan Ipuy, menguraikan kepada media borneonusantara.id bahwa aspirasi tersebut disampaikan secara tertulis kepada anggota Panja dari Partai Golkar.
“Ini yang (telah) kami sampaikan terkait izin dokter asing ke Indonesia,” kata Yan kepada awak media.
Selanjutnya pada kesempatan tersebut juga, Yan tidak lupa secara lisan menyampaikan kekhawatiran para dokter di Kutim terkait beberapa pasal dalam RUU Kesehatan, yang dinilai tidak sepenuhnya memperhatikan kepentingan para Nakes. Salah satunya yakni izin bagi dokter asing untuk bekerja di Indonesia.
“Sudah kami sampaikan termasuk beberapa kendala kami di daerah yang kekurangan tenaga dokter spesialis,” tambahnya, Jumat (16/6/2023).
Meskipun demikian, mereka juga mendapat penjelasan bahwa pembahasan RUU Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan sistem dan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Berdasarkan pengakuan anggota DPR RI, tidak hanya Kutim, tetapi seluruh Indonesia mengalami kekurangan tenaga dokter spesialis, sehingga banyak rumah sakit di Indonesia mengalami kesulitan dalam menangani pasien.
Sebagai informasi, Ikatan Dokter Indonesia Kutim berharap agar DPR RI menghentikan pembahasan RUU Kesehatan tersebut, karena jika tidak, para dokter mengancam akan mogok kerja. (bn/idi/adv)







