SANGATTA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 akan segera berakhir.
Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur yang telah menetapkannya dimana tenggatnya hingga akhir bulan Juni 2023.
Menanggapi hal tersebut, David Rante, Anggota Panitia Khusus Raperda DPRD Kutai Timur percepatan dan penyelesaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur Tahun 2022 pada bulan Juni 2023 mendatang perlu dibahas juga. Sebab, hal itu bergantung sama kesiapan dan kehadiran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kutim bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau mau cepat Tim TAPD dan semua OPD harus bekerja maksimal sehingga diselesaikan sesuai jadwal,” ungkapnya kepada awak media pada Jumat (16/6/2023) siang.
“Kami mengharapkan agar hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Karena kehadiran merupakan poin utama penyelesaian pembahasan Raperda,” jelasnya lagi.
Oleh karena itu, David berharap agar TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, beserta seluruh Kepala OPD dapat hadir dalam pembahasan Raperda tersebut.
Kemudian dia juga mengingatkan bahwa tim dari pemerintah harus membawa data dan dokumen yang diperlukan saat mengikuti pembahasan, agar pembahasan per tanggung jawab pelaksanaan APBD tidak semakin sulit.
“Data dan dokumen yang dibutuhkan harus dibawa, agar pembahasan per tanggung jawab APBD tidak banyak,” tandas David, sapaan karibnya. (bn/idi/adv)







