Pembahasan APBD Tahun Lalu, Ketua Pansus: Harus Selesai

SANGATTA – Setelah diberikan batas waktu selama dua pekan oleh unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Panitia Khusus (Pansus) segera bergerak menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan.

Bacaan Lainnya

 

Yakni membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai Timur (APBD Kutim) Tahun 2022.

Pansus tersebut sependapat untuk menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini sesuai dengan instruksi Ketua DPRD Kutim Joni pada Rapat Paripurna XIII Jumat (16/6/2023) lalu.

“Sebelum deadline harus selesai,” kata Sayid Anjas, politisi dari Partai Golkar, sekaligus Ketua Pansus, pada Senin (19/6/2023).

Anjas menambahkan bahwa tim Pansus DRPD akan mempercepat pembahasan Raperda karena terdapat agenda lain yang harus diselesaikan. Yaitu pembahasan APBD Perubahan 2023, dimana telah dijadwalkan pada bulan Juli yang akan datang.

“Kita harus percepat pembahasannya karena ini ada agenda,” sebutnya.

Dalam pertemuan awal pembahasan Raperda, Pansus membahas temuan-temuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Kaltim. Mereka juga mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

OPD yang mendapat rekomendasi perbaikan tanggung jawab atau pengembalian uang lebih bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kerja dan pembangunan ikut terlibat dalam pembahasan.

Anjas tekanan pentingnya kerja sama pemerintah untuk menghindari hambatan dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.

“Semoga tidak ada hambatan biar cepat,” pungkasnya. (bn/idi/adv)

Pos terkait

banner 468x60