SANGATTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengajukan pungutan daerah terhadap lapak di Pasar Induk (PI) Sangatta Utara yang sudah tidak berjalan. Hal ini disampaikan oleh David Rante, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim).
Gedung Pasar Induk Sangatta Utara adalah aset pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat dengan sistem sewa pakai. Setiap bulan, retribusi ditarik sebagai kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, saat pembayaran tempat dagang tersebut terhenti sementara.
“Penarikan retribusi lapak pasar padahal sudah tidak dilakukan lagi, ini disoroti BPK,” ujar David Rante kepada reporter borneonusantara.id.
Perubahan dalam momenklatur gedung Pasar Induk Sangatta Utara menimbulkan masalah juga yakni tak maksimalnya penarikan retribusi.
Dalam hal ini, DPRD Kutim mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kutim untuk menemukan solusi dengan menyusun peraturan daerah (perda) baru mengenai penarikan sewa lapak pasar.
BPK memberikan rekomendasi terkait penarikan retribusi ini karena kerugian yang dialami daerah akibat pemanfaatan gedung tanpa mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, BPK mengingatkan agar retribusi lapak di Pasar Induk Sangatta Utara kembali ditarik.
“Kalau aturannya berubah, maka harus buat perda baru soal retribusi Pasar Induk Sangatta. Memang betul kita rugi (karena) itu bangunan daerah seharusnya bisa memberikan keuntungan pada daerah,” tandas David Rante. (bn/idi/adv)







