SANGATTA – Terkait penarikan biaya sampah yang dilancarkan Perumdam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua (Perumdam TTB) Kutai Timur, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim. Merespon hal itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai Timur (APBD Kutim) 2022, Sayid Anjas, mengungkapkan hal itu.
“Ada miss komunikasi tentang retribusi ini Perumdam TTB Kutim kok memungut retribusi di luar tagihan air,” urai Anjas, sapaannya, di Ruang Dengar Pendapat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.
Anjas menjelaskan bahwa Perumdam TTB Kutim telah melakukan kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai retribusi sampah. Berdasarkan keterangan Perumdam TTB Kutim, kerja sama tersebut diperpanjang setiap lima tahun. Kontrak terakhir berlaku pada tahun 2022, namun Perumdam TTB dan DLH Kutim telah melakukan perpanjangan kontrak pada Juni 2023 hingga Juni 2028.
Anjas meminta Perumdam TTB Kutim memberikan penjelasan terperinci mengenai kebijakan tersebut. Rekomendasi dari BPK RI menyatakan bahwa pembayaran iuran sampah seharusnya dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
DLH memiliki target untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pungutan retribusi sampah, yang diperkirakan mencapai Rp500 juta per tahun. Dalam waktu dekat, DLH berencana untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam teknis pungutan retribusi sampah.
Salah satunya adalah bekerja sama dengan Perumdam TTB Kutim dengan melakukan penarikan biaya retribusi sampah saat pelanggan membayar tagihan air. Menurut penjelasan dari DLH, cara tersebut lebih efektif ketimbang melakukan pungutan langsung ke rumah-rumah.
“Perumdam TTB Kutim dan DLH diharapkan dapat terus berkomunikasi dengan baik untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak,” terangnya pada Senin (26/6/2023).
Ia pun berharap agar Perumdam TTB Kutim bersama DLH bisa bekerja sama dengan baik dan menjadi lebih terbuka dalam penarikan retribusi sampah ini, sehingga masalah yang menjadi temuan BPK RI dapat tertangani. (bn/idi/adv)







