Anggota DPRD Kutim Harap Ada Aturan Khusus Pengendalian Balap Liar

SANGATTA – Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Yulianus Palangiran, menegaskan pentingnya pembuatan aturan khusus untuk menanggulangi fenomena balap liar yang kerap memakan korban jiwa. Hal ini disampaikannya kepada awak media di depan Ruang Paripurna Kantor DPRD.

Bacaan Lainnya

“Selama ini yang menangani adalah pihak kepolisian setelah ada laporan dari masyarakat, langsung dicegat dan beberapa pelakunya yang ditangkap kemarin,” ujar Palangiran.

Namun, ia menyayangkan insiden yang menimpa seorang belum lama ini. “Nah yang kita sayangkan kemarin itu, kebetulan warga saya di Kampung Tator yang ikut balapan itu, mati meninggal seketika, itulah sebab akibat daripada balapan liar dan ada berapa kali korban jiwa tentang balap liar,” tuturnya.

Pembuatan aturan khusus di daerah, katanya, untuk menertibkan aksi balap liar sangat penting karena peraturan nasional yang ada sering kali bersifat umum dan belum mampu menjangkau kompleksitas akar permasalahan di tingkat lokal. Aksi balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan fenomena sosial yang melibatkan dinamika komunitas, hingga ketersediaan ruang publik.

Dengan peraturan di tingkat kabupaten yang khusus, pemerintah daerah dapat merancang langkah penanganan yang lebih tepat sasaran, mulai dari pembentukan zonasi larangan balap, penetapan sanksi yang bersifat mendidik dan sosial seperti wajib lapor orang tua atau ikut program pembinaan, hingga mewajibkan komunitas motor untuk bertanggung jawab atas kegiatan anggotanya. Pendekatan yang spesifik seperti ini dinilai politisi NasDem jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan tindakan represif dari kepolisian yang bersifat sementara.

Menghadapi persoalan serius ini, Yulianus Palangiran pun menekankan bahwa langkah hukum daerah diperlukan. “Nah saya kira tidak akan mungkin kita akan membiarkan virus-virus itu untuk selalu merajalela di tengah-tengah masyarakat. Untuk menghindari hal seperti itu mau tidak mau kita buatkan aturan, untuk ketertiban dan perlindungan anak,” pungkasnya.

Usulan pembuatan aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum dan memberikan efek jera, sekaligus melindungi generasi muda dari aktivitas berbahaya. DPRD Kutim akan membahas usulan regulasi tersebut bersama dengan pemerintah daerah. (ADV)

Pos terkait

banner 468x60