DPRD Kutim Bangun Komunikasi dengan Pusat untuk Inventarisir Problem Investasi

SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur, Pandi Widiarto, menegaskan bahwa kewenangan mengatur izin reklamasi tambang masih berada di tangan pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikannya dalam wawancara dengan awak media belum lama ini, menyusul berbagai pembahasan mengenai tata kelola pertambangan di daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

Pandi menjelaskan bahwa wewenang daerah terbatas pada aspek tata ruang. Ia menyatakan bahwa selama aktivitas perusahaan tambang masih berada di dalam koridor yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang, maka hal itu menjadi domain pemerintah daerah.

“Karena ini berkaitan dengan izin reklamasi itu di pusat ya, kita belum punya kewenangan untuk mengatur itu,” ujar Pandi. Ia kemudian menambahkan, “Tapi kalau secara keruangan, pola keruangan, selama dia di luar yuk, sebenarnya itu kewenangan pemerintah.”

Meski kewenangan izin terpusat, DPRD Kutim tidak tinggal diam. Pandi mengungkapkan bahwa dewan saat ini aktif melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat. Langkah ini merupakan upaya strategis untuk memetakan dan menyelesaikan berbagai kendala investasi yang ada.

“Dan sejauh ini progres yang teman-teman DPRD lakukan hari ini membangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk menginventarisi semua problem terkait permasalahan investasi lah, baik itu amdal, jamrek, dan sebagainya,” paparnya. Upaya inventarisasi masalah secara menyeluruh ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk mencari solusi yang komprehensif, tidak hanya terkait reklamasi, tetapi juga aspek perizinan lain seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan izin jamrek. (ADV)

Pos terkait

banner 468x60